Polres Simalungun Berhasil Amankan Pelaku Togel di Tanah Jawa

Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan pelaku togel dari sebuah warung di Huta Losung Pining II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Senin (30/1/2023), sekira pukul 15.30 WIB.

topmetro.news – Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan pelaku togel dari sebuah warung di Huta Losung Pining II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Senin (30/1/2023), sekira pukul 15.30 WIB.

Ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023), Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP M Nasib membenarkan informasi tersebut

“Benar personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun ada mengamankan pelaku perjudian jenis togel pada Hari Senin tanggal 30 Januari 2023. Hal itu merupakan bentuk pelaksanaan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan terhadap perjudian 303 dengan berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebak angka togel, di daerah Huta Losung Pining II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Nasib.

Pengamanan pelaku togel tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat. Yakni informasi bahwa ada warung di Huta Losung Pining II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun jadi perjudian.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi meminta Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu JW Saragih bersama beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Tanah Jawa melakukan pemeriksaan di salah satu warung, sebagaimana alamat di atas.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial EL (37). Petugas mengamankan warga Huta III Nagori Pokanbaru Kecamatan Huta Bayu Raja, Simalungun itu bersama beberapa barang bukti. Yakni, 1 unit HP merk Oppo A15 warna hitam. Kemudian uang tunai Rp47 ribu.

Akui

Saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. EL juga mengakui bahwa sejumlah barang bukti tersebut adalah miliknya. Yaitu, sebagai alat praktek togel, dengan pola penyetoran secara online menggunakan situs website.

Selanjutnya menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Polsek Tanah Jawa berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Simalungun guna melalukan pengembangan terhadap kasus ini.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah ‘mendekam’ di Makopolsek Tanah Jawa, Simalungun guna proses hukum selanjutnya.

“Kami Personel Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada informasi tentang tindak pidana perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi pihak kepolisian terdekat. Atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di Nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP M Nasib.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment